KEPRI – Aparat kepolisian menangkap Camat Siantan Tengah, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, berinisial AF, setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Jumat malam (7/11).
Penangkapan ini diungkap Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, Selasa (11/11/2025).
"AF diamankan saat tengah menikmati sabu di dalam ruang kerjanya. Posisi kantor Camat Tengah gelap di luar, tetapi lampu ruang kerja menyala," kata Kompol Shallulahuddin.
Baca Juga: Tragedi di Kamar Kos: Perempuan 34 Tahun di Toba Ditemukan Tewas, Diduga karena Tertekan Masalah Ekonomi Kronologi pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Anambas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AF beserta sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap atau bong, sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ED, yang berprofesi sebagai nelayan.
Polisi kemudian menindaklanjuti penyelidikan dan menangkap ED, yang memiliki 1,08 gram sabu, dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial DS.
"Dari pemeriksaan, DS mengaku mendapatkan sabu dari pinggir pantai, yang kemudian dijual kepada ED untuk mendapatkan keuntungan," ujar Kompol Shallulahuddin.
Polisi juga mencatat pengakuan AF, bahwa ia telah menggunakan sabu sebanyak empat kali, termasuk saat masih bertugas di Dinas Pendidikan dan kembali memulai penggunaannya pada awal 2025.
Setiap kali mengonsumsi narkotika, AF menunggu seluruh pegawainya pulang agar tidak ketahuan.
Ketiga pelaku kini dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*