MEDAN — Bank Sumut merespons penahanan Analis Kredit Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Lutfi Putra Lesmana, oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara.
Lutfi ditahan terkait dugaan mark-up agunan dan pemalsuan data pada permohonan kredit modal usaha CV HA Grup pada 2012.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Pejabat Bank Sumut Ditahan, Dugaan Korupsi Kredit Rp 3 Miliar Terungkap! Apakah Akan Ada Tersangka Lain? Bank juga menyatakan siap membantu penyidik dengan menyediakan dokumen maupun keterangan yang diperlukan.
"Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum," ujar Suwandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Ia menambahkan, Bank Sumut berkomitmen menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan disebut terus dilakukan secara berlapis.
Langkah perbaikan itu meliputi peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi proses bisnis, serta pengawasan berjenjang untuk memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan transparan dan akuntabel.
"Bank Sumut terus tumbuh dan memperkuat kontribusi bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kepercayaan nasabah menjadi prioritas kami," kata Suwandi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menetapkan Lutfi sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan terpenuhinya dua alat bukti.
Ia diduga melanggar ketentuan pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sesuai SK Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.
Dalam penyidikan, Lutfi diduga melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data, serta menyimpang dari prosedur kredit.