MAKASAR - Kasus penculikan anak berinisial B (4) di Makassar menunjukkan modus yang cukup profesional dan tidak biasa.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menilai pelaku memanfaatkan kedekatan anak pelaku dengan korban untuk mempermudah aksi penculikan.
Selain itu, pelaku tidak melakukan transaksi penjualan secara langsung.
Baca Juga: Kasus Bilqis Jadi Pelajaran, Brimob Polda Jambi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Korban ditawarkan melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah, yang digunakan untuk menghubungkan calon pembeli anak secara ilegal.
Dari akun itu, korban lantas dijual dengan harga Rp 3 juta kepada pembeli yang datang dari Jakarta ke Makassar.
Arya menjelaskan, jaringan penculikan ini cukup terorganisir.
"Mereka sudah tahu harus ke mana dan menghubungi siapa. Pelaku tingkat bawah mungkin tidak langsung terkoneksi, tapi jaringan di level kedua, ketiga, dan keempat tetap berjalan," jelasnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36), dengan latar belakang sebagian sebagai pekerja rumah tangga dan honorer. Kronologi penculikan terjadi pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui, Kota Makassar, dan dari rekaman CCTV terlihat korban dibawa bersama dua anak kecil.
Kasus ini masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus adopsi, dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus baru penculikan anak, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal.*
(km/um)