JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan lanjutan di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 di Kementerian Agama.
Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan di Arab Saudi diperlukan untuk memeriksa alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Baca Juga: Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus KUR Mikro di Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp12,2 Miliar "Ini harus dibuktikan agar mematahkan asumsi pembagian kuota dilakukan sembarangan. Kami cek ketersediaan tempat di Mina dan pembagian kuotanya," ujar Asep, Selasa, 11 November 2025.
Rencana penyidikan ini juga dimaksudkan agar kasus kuota haji dapat segera dituntaskan.
Penyidik KPK ingin memastikan tidak ada masalah administrasi atau korupsi yang mengganggu pelaksanaan ibadah haji berikutnya.
"Penyelenggaraan haji dilakukan setiap tahun. Jangan sampai masalah yang ini belum selesai tapi sudah masuk haji berikutnya," kata Asep.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan, yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen.
Dengan langkah ini, KPK berharap pengusutan kasus korupsi kuota haji dapat selesai lebih cepat, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggaraan haji di masa mendatang.*
(mt/dh)