PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya penyelidikan dimulai 29 Oktober 2025.
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan penyaluran kredit dan pengelolaan dana khasanah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Skandal Migas: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pertamina Dalam proses penyidikan awal, 31 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 6 pihak bank dan 25 nasabah penerima kredit.
Pemeriksaan bertujuan menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang, rekayasa administrasi, hingga kemungkinan pengendalian fiktif terhadap dana KUR dan tata kelola aset khasanah.
Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 12,210 miliar, yang masih bisa berkembang seiring audit investigatif yang tengah berlangsung.
"Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi instrumen pemerataan ekonomi rakyat kecil, bukan sarana untuk memperkaya pihak tertentu. Kami akan menindak tegas setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara," ujar pejabat Kejati Sumsel.
Kejaksaan menegaskan penyidikan ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya dalam penyaluran kredit mikro bersumber dari dana negara.
Kejati Sumsel memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.*
(um)