JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, termasuk di lingkungan Suku Dinas Perindustrian Kota Administrasi Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (10 November 2025).
Aksi penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.55 hingga 12.43 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Pejabat Bank Sumut Ditahan, Dugaan Korupsi Kredit Rp 3 Miliar Terungkap! Apakah Akan Ada Tersangka Lain? "Tim kami menemukan sejumlah dokumen relevan yang akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan sarana produksi wirausaha baru yang bersumber dari dana pemerintah daerah.
Kejari Jakarta Timur menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri semua pihak yang diduga terlibat, agar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tambah Yogi.
Kejaksaan menilai, kasus ini penting untuk menguji akuntabilitas program pemerintah yang seharusnya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.*
(um)