MEDAN – Pipit Widari tak mampu menahan air mata saat mendengar tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis, dilepas dari tahanan.
Keputusan jaksa menolak berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kekecewaan Pipit.
Baca Juga: Penangkapan Brutal Rahmadi Picu Kontroversi: Kekerasan Polisi Disebut ‘Wajar’ Menurutnya, alat bukti belum lengkap menjadi alasan utama penolakan.
"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepas begitu saja," kata Pipit lirih, Senin (10/11/2025).
Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang dianggap janggal.
Pipit menambahkan, salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya dari tahanan.
"Dia seperti menunjukkan kekuatan. Saya dan anak-anak tidak aman," ujarnya.
Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan. "Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, pemborong asal Lubuk Pakam, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut pembunuhan dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.