MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan seorang pejabat Bank Sumut terkait dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar.
Tersangka berinisial LPL, Analis Kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Karakatau, Medan, kini resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sejumlah Dokumen Diamankan Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Dari fakta penyidikan, diketahui tersangka LPL pada 2012 diduga melakukan penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11/2025).
Perbuatan LPL disebut mengakibatkan dicairkannya kredit modal usaha sebesar Rp 3 miliar untuk debitur "CV. HA Group", dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2,29 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indra menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi. Sekretaris Perusahaan Bank, Suwandi, juga belum merespons konfirmasi via WhatsApp.
Dengan langkah ini, Kejatisu Sumut menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga keuangan daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyimpang dari prosedur keuangan resmi.*
(ad)