PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen dan memeriksa beberapa ruangan di kompleks kantor gubernur.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara? Ini Temuan KPK dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh Ia menyebut KPK datang untuk mencari sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Jadi (KPK) datang ke sini karena ada data-data yang mau diminta. Ya bagaimanapun, kita selaku tuan rumah, rekan-rekan dari KPK 'kulonuwon' masuklah," ujar SF Hariyanto kepada wartawan.
Hariyanto mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang dibawa penyidik.
"Saya tidak tahu, kan saya di atas tadi, di ruang rapat Pak Gubernur," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11) lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, beserta Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Menurut KPK, Abdul Wahid diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak menyetor "jatah" uang kepada dirinya.
Uang hasil pemerasan itu, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi dan perjalanan ke luar negeri.