MEDAN — Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menjaga netralitas dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Menurut Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, penyidik gagal berdiri di posisi profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
Baca Juga: Program ‘Sumut Bersinar’: Kepolisian Daerah bersama TNI Razia THM Golden Tiger di Medan, 3 Pengunjung Positif Narkoba "Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," kata Ronald seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Ronald menilai tindakan Kompol DK saat penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law," ujarnya.
Yang memicu protes tim hukum adalah pernyataan penyidik yang menyebut kekerasan sebagai hal wajar. Ronald menilai hal itu berbahaya bagi prinsip negara hukum.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran.
Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," ujar Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Tim hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, serta pihak terkait lainnya.