BANDAR LAMPUNG — Sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan awak media, Senin, 10 November 2025.
Kunjungan itu dilakukan setelah muncul keresahan warga mengenai aktivitas keluar-masuk truk berukuran sedang hingga besar dari gudang yang diduga menjadi lokasi pengepakan minyak goreng merek MinyaKita.
Menurut laporan warga, aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari dengan muatan truk penuh.
Baca Juga: Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung Tim investigasi yang datang ke lokasi diterima oleh petugas keamanan (security) serta Yuda, penanggung jawab operasional gudang.
Namun, pihak gudang melarang pengambilan dokumentasi di dalam area dengan alasan instruksi langsung dari pemilik atau pengelola gudang, Ko Tomy.
"Selain karyawan, tidak ada yang boleh masuk ke dalam. Itu perintah langsung dari bos," kata seorang petugas keamanan di lokasi.
Tak lama setelah tim investigasi tiba, seorang pria yang mengaku Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, datang menemui mereka dan menyatakan dirinya sebagai utusan dari Ko Tomy.
Namun, langkah itu justru memicu kecurigaan karena seorang Ketua RT menjadi perantara pihak pengusaha yang belum jelas legalitas usahanya.
"Anehnya, tidak ada plang nama perusahaan sama sekali di depan gudang. Ini menyalahi aturan perizinan dan membuat aktivitas di dalam patut dipertanyakan," ujar Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut hadir dalam investigasi tersebut.
Herman menuturkan, di bagian depan gudang hanya terlihat spanduk bertuliskan PT Laut Timur Lampung, tanpa penjelasan resmi soal izin operasional atau keterkaitannya dengan distribusi MinyaKita.
Ia menduga gudang tersebut belum memiliki izin lengkap seperti Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau izin baru diurus setelah usaha berjalan, jelas itu menyalahi aturan. Harusnya izin keluar dulu baru operasi dimulai," tegas Herman.