JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan serta menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kelima tersangka merupakan pihak swasta atau kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan menahan lima orang selaku pihak pemberi suap," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Dilimpahkan ke Jaksa: “Ini Masa Sulit, Anak Saya Masih Kecil” Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
KPK menyebutkan lima tersangka pemberi suap itu adalah:- Roespandi (ROS) – Direktur CV Ronggo- Adit Ardian (AAR) – Direktur CV Karunia- Tjahjono Gunawan (TG) – Pemilik CV Citra Bangun Persada- Muhammad Amran Said Ali (MAS) – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari- As'al Fany Balda (AFB) – Direktur PT Badja Karya Nusantara
Mereka diduga memberikan uang suap kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai imbalan atas pengaturan pemenang proyek konstruksi di lingkungan Dinas PUPP Situbondo.
Menurut Asep, perkara ini berawal dari rencana Pemkab Situbondo menggunakan dana pinjaman PEN tahun 2021 untuk proyek konstruksi.
Meskipun dana itu kemudian diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), proses pengadaan barang dan jasa diduga sudah diatur sebelumnya.
"KS selaku bupati dan EPJ sebagai PPK diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan," jelas Asep.
Dalam praktiknya, Karna Suswandi meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada kontraktor agar mereka dimenangkan dalam lelang.
Sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen.
Dari hasil pengaturan itu, Karna dan Eko diduga menerima total Rp 4,21 miliar, dengan rincian:- Dari ROS: Rp 780,9 juta- Dari TG: Rp 1,60 miliar- Dari AAR: Rp 1,33 miliar- Dari MAS & AFB (bersama): Rp 500 juta