bitvonline.com-Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perdagangan anak lintas provinsi.
Dua pelaku, Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), ditangkap setelah diketahui menjual korban berinisial B (4) kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi.
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di komunitas SAD dan telah dibawa kembali ke Makassar.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 19 Ton Komoditas Pangan Ilegal Hasil Tangkapan di Perairan Timur Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban kepada kelompok SAD di Kabupaten Merangin dengan harga Rp80 juta," ujar Sitinjak di Kerinci, Minggu (9/11).
Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak ke lokasi yang disebut pelaku.
Korban akhirnya ditemukan dan dievakuasi ke Makassar, sementara kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut kronologi, kasus ini bermula pada Minggu (2/11) di Kota Makassar.
Saat itu, korban dibawa oleh orang tuanya untuk bermain di Taman Pakui, dekat lapangan tenis.
Sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban menyadari anaknya telah hilang dan segera melapor ke Polrestabes Makassar.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku penculikan di Makassar.
Namun, dari pemeriksaan terungkap korban telah dijual ke pihak lain di Yogyakarta.