BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyoroti praktik hukum yang dinilai kaku dan minim empati.
Kali ini, ia menemui Neni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang yang terseret kasus kredit mobil akibat perbuatan suaminya.
Pada Minggu, 9 November 2025, Dedi tampak berbincang langsung dengan Neni dan suaminya. Pertemuan berlangsung sederhana, namun sarat makna kemanusiaan.
Baca Juga: Aksi Keren Briptu Galih! Personel Polri Ini Juara Lomba Berkuda Piala Gubernur Jabar 2025 Kasus itu bermula dari kredit mobil Xenia senilai Rp117 juta yang diajukan sang suami melalui sebuah perusahaan pembiayaan. Mobil tersebut kemudian terjerat perkara pidana karena digunakan untuk kejahatan dan sempat disita selama hampir satu tahun.
Tak berhenti di situ, mobil itu digadaikan senilai Rp37 juta, hingga akhirnya menyeret Neni sebagai pihak yang dianggap bersalah karena ikut menggadaikan kendaraan yang belum lunas cicilannya.
"Yang pada akhirnya ibu ini dianggap bersalah karena menggadaikan mobil yang masih dalam proses cicilan, padahal sudah setahun tidak dicicil," jelas Dedi.
Neni sempat mendekam selama sepekan sebelum ditetapkan sebagai tahanan kota. Kini, perkaranya tengah bergulir di pengadilan.Dalam pertemuan itu, Dedi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Neni agar bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice."Semoga bisa diselesaikan, InsyaAllah nanti ada restorative justice. Ini ibunya tidak bersalah, yang salah bapaknya," ucapnya.
Bagi Dedi, hukum tidak seharusnya menjadi alat menghukum orang yang tersandung karena ketidaktahuan atau keterpaksaan.
Ia menilai banyak perkara kecil di masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, bukan penjara.
"Restorative justice itu bukan untuk penjahat besar, tapi untuk mereka yang melakukan kesalahan karena terpaksa. Misalnya orang mencuri ayam karena istrinya butuh biaya rumah sakit," katanya.
Keadilan yang Menyentuh Warga Kecil
Pendekatan Dedi Mulyadi ini mencerminkan paradigma baru penegakan hukum — keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga pada rasa keadilan sosial.