JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Proyek yang semula digadang menjadi ikon kebanggaan daerah itu kini ikut terseret dalam pusaran korupsi usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya tidak hanya akan menyoroti kasus suap jabatan, tetapi juga seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Tokoh yang Pernah Guncang Dunia Hukum Indonesia "Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Asep, tim penyidik sedang memetakan potensi penyimpangan dalam sejumlah proyek, termasuk pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat daerah.
Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP) semula dirancang sebagai simbol pelestarian kesenian Reog dan kebanggaan warga.
Namun, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sugiri Sancoko, proyek itu justru menjadi salah satu titik rawan korupsi yang kini tengah diusut KPK.
Sumber internal di lingkaran Pemkab Ponorogo menyebut nilai proyek MRMP mencapai puluhan miliar rupiah dan telah menuai kritik sejak tahap perencanaan lantaran dianggap tidak transparan.
"KPK akan menelusuri seluruh aliran dana yang terkait dengan proyek itu, apakah ada unsur gratifikasi atau suap dalam proses pengadaannya," kata Asep.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam perkara suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disebut sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.
Sementara untuk proyek RSUD Ponorogo, Sugiri kembali menjadi penerima bersama Yunus, dengan Sucipto sebagai pemberi.