MEDAN – Aroma busuk permainan mafia tanah, semakin tercium menyengat di balik proyek properti mewah yang diduga milik Jewel Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Fakta terbaru dari sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Jumat (7/11/2025) mengungkapkan, sedikitnya 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi lahan rakyat yang sejak lama dikuasai dan diusahai warga, telah berubah menjadi lokasi pembangunan proyek properti mewah tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH, dihadiri 23 warga penggugat bersama kuasa hukum mereka, Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH. Warga menunjukkan bukti fisik serta dokumen penguasaan tanah—mulai dari surat pengusahaan hingga foto bangunan mereka sebelum dirubuhkan.
SATPOL PP DAN PREMAN TURUN TANGAN
Kepada majelis hakim, warga menjelaskan bahwa rumah, toko, dan gudang mereka diratakan oleh Satpol PP Deliserdang pada Juni 2024 dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.
Namun, alasan itu mulai dipertanyakan. Sebab, di sekitar lokasi masih banyak bangunan tak berizin yang tidak disentuh aparat.
"Satpol PP datang bersama preman. Rumah kami dihancurkan. Tapi anehnya, tak lama kemudian tanah kami langsung dipagari dan jadi proyek properti," ujar Fredy Panjaitan, Ketua Kampung Kompak, usai sidang lapangan.
Warga menilai, penggusuran tersebut bukan murni penertiban, melainkan bagian dari skenario terencana untuk mengosongkan lahan bagi pengembang tertentu—yang diduga kuat adalah Jewel Infinity.
KLAIM "LANDREFORM 1969" JADI DASAR PENGUASAAN
Dari data gugatan Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Lbp, muncul nama Andi Bahtiar dan Suprapto, yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 65 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.
Dengan dasar SK tersebut, keduanya menggugat ke pengadilan dan menang hingga tingkat kasasi, sehingga kini lahan warga dinyatakan sebagai milik mereka.