MEDAN – Sebanyak 5.000 meter atau 0,5 hektar lebih lahan pertapakan property diduga milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, sudah lama dikuasai dan diusahai masyarakat. Mereka menempati dan berusaha di objek perkara tersebut.
Ini terungkap dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, atas perkara gugatan 23 warga pemilik, Jumat (7/11/2025).
Sidang lapangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH, berlangsung di lokasi proyek property diduga milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.
Baca Juga: Kapolda Bali Cup 2025: Kejuaraan Menembak HPR & Pistol Rayakan HUT Brimob ke-80 Dalam sidang itu, majelis hakim meminta ke 23 warga penggugat yang didampingi kuasa hukum Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH, menunjukkan titik lokasi tanahnya masing-masing. Warga juga menunjukkan surat pengusahaan tanah yang menjadi dasar mereka menguasai tanah tersebut.
Kepada majelis hakim, masyarakat juga menjelaskan, di atas tanah mereka telah berdiri berbagai bentuk bangunan. Ada dalam bentuk rumah toko (Ruko), rumah hunian, gudang, dll. Namun, rumah dan toko serta gudang mereka dirubuhkan Satpol PP Deliserdang pada Juni 2024.
"Satpol PP Deliserdang dibantu preman, menggusur kami. Alasannya, bangunan kami tidak punya izin. Padahal, banyak bangunan tanpa izin di sekitar lokasi," tegas Ketua Kampung Kompak Fredy Panjaitan didampingi Ramses Doloksaribu dan Abdul Rahman Gino usai sidang lapangan.
Tidak berapa lama, ternyata di lokasi lahan itu telah berdiri proyek property diduga milik Jewell Infinity. Karena itulah, masyarakat menduga bahwa, tindakan Satpol PP Deliserdang menggusur paksa masyarakat, untuk kepentingan pihak pengembang, yaitu diduga pihak Jewell Infinity.
Mereka menduga, ini adalah permainan mafia tanah yang harus diusut pihak aparat penegak hukum, terutama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
MENGGUGAT KE PENGADILANAtas dasar fakta-fakta itulah, sehingga masyarakat melalui kuasa hukum Zulkifli SH dan Edwin Syahrizal Pohan SH menggugat ke PN Lubuk Pakam menuntut pengembalian lahan rakyat yang kini menjadi pertapakan proyek property mewah diduga milik Jewell Infinity.
Gugatan ini telah teregistrasi di PN Lubuk Pakam dengan nomor 116/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Menurut Edwin Syahrizal Pohan SH, tanah objek perkara yang saat ini menjadi pertapakan proyek property diduga milik Jewell Infinity ini, sudah lama dikuasai masyarakat selaku penggugat. Mereka berdomisili dan berusaha di tanah tersebut.