JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka diumumkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Tindak pidana ini terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Semua tersangka dibagi dalam dua klaster," ujar Irjen Asep Edi.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kontroversi Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, termasuk Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Mereka dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27A dan 28 UU ITE.
Sebelum penetapan tersangka, polisi melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, Bidkum, serta saksi ahli dari bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi yang menuding adanya fitnah terkait ijazah palsu. Setelah penyidikan, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
Polisi turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik. Sementara itu, Bareskrim Polri telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus tuduhan ijazah palsu memasuki babak baru. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*