PADANGLAWAS — Kasus penganiayaan yang melibatkan warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme Restoratif Justice.
Proses mediasi dilakukan antara korban MANH dan pelaku SAPH, warga Desa Sibodak Jae.
Kedua pihak sepakat berdamai, dengan pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Baca Juga: TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025 Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai.
"Pelaku SAPH berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut," ujar Eko, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, langkah damai ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
"Penyelesaian dengan jalan damai adalah bentuk solusi berkeadilan yang memulihkan hubungan sosial tanpa proses hukum panjang," kata Kapolsek.
Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam proses mediasi, H. Mhd Dayan Hasibuan, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sosa yang telah memfasilitasi perdamaian tersebut.
"Jalan damai secara kekeluargaan seperti ini tidak hanya menghemat waktu dan energi, tapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat," ujarnya.
Penerapan Restoratif Justice terus didorong oleh kepolisian sebagai upaya membangun harmoni dan memperkuat rasa kekeluargaan di tingkat masyarakat desa.*
(ad)