Hakim Kurangi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Menjadi Rp30,88 Miliar

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 13:43 WIB

JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, yang melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta, memutuskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mencapai Rp 1 triliun sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan sebesar Rp 30,88 miliar.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017 hingga 2023. Dalam dakwaan awal, BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto berpendapat bahwa perhitungan tersebut tidak akurat, karena beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dilaksanakan, meskipun belum sepenuhnya selesai.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan,” kata Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.

Hakim menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus lebih objektif, mengingat beberapa pekerjaan proyek telah terlaksana meskipun belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan sah yang diperoleh terdakwa juga harus diperhitungkan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian total.

“Berdasarkan fakta di persidangan, kami menilai bahwa sebagian pekerjaan telah dikerjakan dan barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan uang hasil pembayaran pekerjaan,” ujar Djuyamto.

Majelis Hakim kemudian mengambil alih perhitungan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memperbolehkan hakim untuk menilai sendiri besarnya kerugian negara dalam kasus tertentu.

Dalam sidang yang sama, keempat terdakwa dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman penjara. Keempatnya adalah:

Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dalam proyek pembangunan infrastruktur penting. Meskipun proyek jalur kereta api Besitang-Langsa belum sepenuhnya selesai, putusan hakim memberikan gambaran bahwa tidak semua pekerjaan dalam proyek tersebut sia-sia. Hal ini menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara yang lebih adil.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Langsung Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Siap-Siap! Tarif Pesawat Domestik Bisa Makin Mahal gegara Harga Avtur Melonjak

Hukum dan Kriminal

Di Tengah Gejolak Global, Indonesia Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dengan Rusia

Hukum dan Kriminal

Digerebek Polisi, Sarang Narkoba Berkedok Kandang Unggas di Medan Denai Ternyata Jadi Tempat Transaksi Sabu

Hukum dan Kriminal

Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Publik Doakan Kesembuhan Pengacara Brigadir J

Hukum dan Kriminal

KPAI Soroti Polemik Final LCC 4 Pilar Kalbar, Minta Keputusan Juri Dikoreksi Bukan Lomba Diulang