PADANG LAWAS- Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
Polisi menyita tiga batang tanaman ganja berukuran 60 cm hingga 2 meter.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Palas usai menerima laporan warga. MR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, pada Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar di Palas Masih Buron, Polisi Imbau Menyerahkan Diri "Benar, kami amankan seorang pria inisial MR karena menanam tiga batang ganja di pekarangan rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada wartawan.
Dua batang ganja ditemukan ditanam langsung di tanah, sedangkan satu batang lainnya berada di dalam pot bunga. Semua tanaman tersebut ditemukan di area belakang rumah.
Menurut polisi, MR sudah pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Ia kini kembali ditahan dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"MR adalah residivis kasus narkotika. Kami tindak lanjut atas laporan masyarakat dan langsung melakukan pemeriksaan di TKP," ujar Parlin.
Penangkapan MR disaksikan oleh Ketua BPD Desa Menanti, Baek Hasibuan. Ia mengimbau warga untuk waspada dan tidak mencoba-coba menanam tanaman terlarang.
"Ini jadi pelajaran bagi warga lain, jangan main-main dengan ganja meski hanya ditanam sendiri," ucap Baek.
Polisi mengatakan barang bukti tanaman ganja sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.*
(MT)