PALAS – Warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, berinisial MR (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) karena menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Penangkapan dilakukan Rabu (5/11/2025) tanpa perlawanan dari tersangka. Petugas mengamankan tiga batang tanaman ganja sebagai barang bukti.
Tanaman ganja berukuran panjang 200 cm dicabut langsung dari tanah di pekarangan belakang rumah, sementara dua tanaman lainnya berukuran 60–70 cm ditanam dalam pot bunga di lokasi yang sama.
Baca Juga: Panen Raya Padi di Barumun Baru, Pemkab Padang Lawas Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Produk Lokal Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penanaman ganja di Desa Menanti.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap MR yang diduga sengaja menanam batang ganja di pekarangan belakang rumahnya," ujar Parlin Azhar.
Proses pengamanan barang bukti juga disaksikan Ketua BPD Desa Menanti, Baek Hasibuan. Berdasarkan penyidikan, tersangka MR merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," tegas Parlin Azhar.
Polres Palas memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.*
(M/006)