JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara, Anaknya 2,5 Tahun Penjara "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana korupsi, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tanak, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula dari penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen atas keberhasilan menaikkan anggaran tersebut.
Namun, dalam pertemuan lanjutan, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau sepakat menaikkan besaran fee untuk Wahid menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau menggunakan kode ƍ batang'," jelas Tanak.
Uang suap tersebut kemudian diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total penyerahan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Riau pada Senin (3/11/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1 miliar.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.