JAKARTA — Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan hari ini, Rabu (5/11/2025).
KPK menyatakan akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan status hukum mereka.
"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok akan kami sampaikan dalam konferensi pers," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Baca Juga: Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid, Jalani Pemeriksaan Intensif KPK Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK setelah dilakukan ekspose kasus.
Ekspose terakhir dilakukan Senin malam, sehingga pengumuman resmi dijadwalkan hari ini.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tambah Budi.
OTT ini terkait dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling, dengan total senilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut diduga sebagian merupakan penyerahan kepada kepala daerah.
"Selain pihak-pihak yang diamankan, tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," jelas Budi.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Satu orang lainnya, Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri.