BADUNG —Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang semestinya hanya diperuntukkan bagi tujuan wisata.
Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
KJB diberangkatkan dengan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Baca Juga: Ny. Seniasih Giri Prasta Dorong Kader PKK Denpasar Bentuk Koperasi Desa untuk Kemandirian Ekonomi Keluarga Berdasarkan pemeriksaan, KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manajer di sebuah klub di Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan.
Ia menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena mengaku KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan.
Namun, tindakan ini tetap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan," ujar Winarko.
Tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan semua orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.*
(a008)