MEDAN – Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Aipda ES, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Keputusan PTDH sebelumnya diambil oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melalui sidang yang digelar Bidang Propam Polda Sumut pada 28 Oktober 2025.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi langkah banding yang diambil ES.
Baca Juga: Polri dan Kementerian PPPA Gelar FGD Sinergi Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum "Dia nyatakan banding putusan PTDH itu," ujar Siti, Selasa (4/11/2025).
Aipda ES dipecat dari kesatuan Polri setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kasus ini ditangani secara paralel, dengan aspek disiplin ditangani Bidang Propam Polda Sumut, sementara aspek pidana ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Sesuai bukti keterlibatan, fakta menunjukan bahwa tindakan bersangkutan melanggar kode etik. Kita akan menempuh PTDH atau pemecatan jika diperlukan," kata Julihan.
Saat ini, ES telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut dan berstatus sebagai tersangka.
Sementara kasus pidana umum atas peredaran sabu ini tetap ditangani Polres Binjai, yang sebelumnya menangkap empat pelaku lainnya: JP, N, dan AR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut bukan barang bukti dari kasus sebelumnya yang disalahgunakan.
"Pengecekan data barang bukti menunjukkan semua tersimpan dengan benar, tidak ada selisih," ujar Andi.