Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo, Gunakan Facebook sebagai Media Transaksi

Redaksi - Selasa, 26 November 2024 02:58 WIB

YOGYAKARTA -Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat jual beli bayi yang beroperasi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana transaksi, dengan harga bayi yang dijual mencapai Rp 25 juta per anak.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya praktik jual beli bayi di beberapa grup Facebook. Penyelidikan menunjukkan bahwa akun bernama “Azka” aktif menawarkan adopsi bayi kepada calon pembeli.

“Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendalami informasi tersebut dan menemukan akun Facebook yang sering mencari perempuan hamil atau baru melahirkan. Akun tersebut digunakan untuk praktik jual beli bayi demi memperoleh keuntungan finansial,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).

Modus Operandi dan Penangkapan

Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi akun tersebut. Dalam percakapan, pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta. Setelah kesepakatan dibuat, tersangka mengirim foto bayi dan kemudian mengatur pengantaran bayi tersebut.

“Ketika bayi diantarkan, tersangka meminta uang sesuai perjanjian. Pada saat itu juga, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan bayi beserta barang bukti,” jelas Wilson.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, MM (52) warga Karanganyar, dan NNR (20) warga Grobogan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari mencari bayi hingga mengatur transaksi.

Modus Pura-Pura Adopsi

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus pura-pura mengadopsi bayi dari perempuan yang hamil di luar nikah. Tersangka bahkan berpura-pura sebagai pasangan suami istri bersama mertua untuk meyakinkan calon ibu bahwa bayi mereka akan diadopsi dengan niat baik.

“Para tersangka menargetkan ibu muda yang tidak menginginkan anak hasil hubungan gelap. Mereka berpura-pura menjadi keluarga yang ingin merawat bayi, tetapi nyatanya bayi dijual untuk mendapatkan uang,” tambah Wilson.

Bayi dalam Kondisi Aman

Bayi yang diselamatkan kini berada di bawah perlindungan pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyerahan ke Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas di wilayah lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik ilegal semacam ini, khususnya di platform media sosial,” kata Wilson.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya perdagangan manusia yang terus mengancam, bahkan melalui teknologi dan media sosial. Polda DIY berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan serupa demi melindungi masyarakat, terutamaterutama kelompok rentan seperti anak-anak dan bayi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Kampus Universitas Simalungun: 3,2 Kg Disita, Dua Mahasiswa dan Alumnus Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Listrik Padam 4 Jam di Medan Hari Ini, Ini 12 Wilayah yang Terdampak

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Pedagang Tetap Boleh Berjualan di Alun-Alun, Ini Aturannya

Hukum dan Kriminal

Bawa Inovasi Cegah Doomscrolling, Mahasiswa Asal Tanjungbalai Sabet 5 Penghargaan di Ajang SDGs Internasional Malaysia

Hukum dan Kriminal

Tanjungbalai Jadi Tuan Rumah Milad ke-64 Wanita Islam Sumut, Pemko Siap Dukung

Hukum dan Kriminal

TP PKK Sumut Evaluasi Lomba IVA Test di Torgamba, Ny. Indah Fery Simatupang Dorong Kader Terus Berinovasi