LANGKAT– Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan setelah korban menceritakan peristiwa tersebut langsung kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, kemudian dibawa ke Polres Langkat.
Baca Juga: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat “Rayap Besi”, 219 Tersangka Diciduk "Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga memeras korban," ujar AKBP David, Senin (3/11).
Kronologi Dugaan Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan pada Maret 2025.
"Pelaku mengirim pesan untuk berkenalan dan melanjutkan komunikasi melalui direct messenger dan WhatsApp," kata AKP Ghulam.
Pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di Medan. Pelaku kemudian membawa korban ke kantornya di salah satu komplek perkantoran.
Di lokasi, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan membawa korban ke dalam kantor, sebelum peristiwa kekerasan seksual diduga terjadi.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke kantor dengan alasan ingin meminta maaf, namun korban mengalami tindakan yang sama.
Selama peristiwa tersebut, pelaku disebut merekam korban tanpa izin.
Dua hari setelahnya, korban diduga diperas dengan ancaman penyebaran rekaman tersebut.