Camat Lubuk Pakam Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Timbun Minyak Goreng Untuk Politik Uang

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 03:19 WIB

LUBUK PAKAM –Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa, dan ayahnya, Tumiran, dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang oleh tiga warga atas dugaan pelanggaran pemilu. Rio dan Tumiran diduga menimbun minyak goreng untuk dibagikan kepada warga guna memengaruhi pilihan mereka dalam Pilkada Deli Serdang 2024.

Ketiga warga yang melapor adalah Sawaluddin, Gom Ade Putra Sirait, dan Rafli, yang didampingi tim kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh DR Mhd Teguh Syuhada. Laporan resmi diajukan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Bawaslu Deli Serdang.

Dalam laporannya, pelapor membawa barang bukti berupa minyak goreng yang telah dibagikan ke warga, serta alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 02, Asriludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo.

“Minyak makan ini diambil dari warga dan menjadi bukti keterlibatan Tumiran, ayah kandung Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa,” ungkap salah satu pelapor.

Pelapor menyebutkan bahwa pembagian minyak goreng ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di masa tenang pemilu yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye atau politik uang.

Camat Lubuk Pakam juga dianggap telah melanggar netralitas sebagai ASN. DR Mhd Teguh Syuhada menyatakan bahwa keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti ini adalah tindakan mencederai demokrasi.

“Seharusnya ASN bersikap netral dan tidak terlibat dalam praktik curang seperti pembagian minyak goreng untuk memengaruhi masyarakat,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya juga mengantongi informasi adanya lebih dari sepuluh camat di Deli Serdang yang melakukan praktik serupa. “Kami akan terus bergerilya membongkar pelanggaran ini untuk memastikan pilkada berjalan dengan bersih,” tambahnya.

Teguh juga menyebut bahwa distribusi minyak goreng ini telah viral di media sosial, khususnya TikTok, sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat.

“Kami meminta Bawaslu bekerja secara profesional karena unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Perbuatan ini jelas mengganggu demokrasi, di mana warga dipengaruhi untuk mengubah pilihan mereka,” tegasnya.

Teguh mengingatkan agar Bawaslu segera memproses laporan ini secara transparan. Ia juga mengimbau ASN di Deli Serdang untuk tidak ikut campur dalam politik praktis.

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan atau iming-iming. Demokrasi harus berjalan netral, tanpa praktik kotor seperti ini,” tutup Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan menjelang hari pemungutan suara Pilkada Deli Serdang 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini dapat menjaga integritas pemilu.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Prabowo hingga Purbaya Digugat Warga Imbas Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Mereka Lalai!

Hukum dan Kriminal

Prabowo Tinjau Perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Bireuen, Instruksikan Percepatan Pemulihan Akses

Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Pungutan Ilegal Sertifikasi K3, Jejak Uang Mengarah ke Pejabat Kemnaker

Hukum dan Kriminal

Ferry Irwandi: Tanpa TNI-Polri, Bantuan Tak Akan Sampai ke Gayo dan Takengon

Hukum dan Kriminal

Pemkab Deli Serdang Tata Ulang Drainase dan Siapkan Kolam Retensi di Sugiharjo Pasca Banjir

Hukum dan Kriminal

Modus Antre Berkali-kali, Polisi Amankan Tiga Warga Penimbun BBM di SPBU Sei Renggas