LANGKAT – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, Dandim 0203 Langkat Letkol Medwin Sangkakala, Kasatpol PP Provsu Muttaqin Hasrimy, dan Kasatpol PP Langkat Dameka Singarimbun hadir dalam penyegelan tersebut.
Baca Juga: Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung memeriksa dokumen perizinan dan mempertanyakan pengelola terkait kabar viral yang menyebut ada pengunjung mengalami overdosis hingga meninggal dunia saat pembukaan diskotek.
Penyegelan dilakukan tiga hari setelah acara pembukaan yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
Blue Night dibangun di lokasi bekas Diskotek New Blue Star, yang sebelumnya telah dihancurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena masalah serupa.
"Benar, telah kita segel dini hari tadi karena tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin," ujar Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, kepada wartawan.
Petugas tim gabungan memasang gembok di pintu utama sebagai tanda resmi penyegelan.
Hingga kini, pihak pengelola Blue Night belum memberikan keterangan terkait tindakan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan menindak tegas setiap THM yang beroperasi tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*
(mi/a008)