MEDAN – Satlantas Polrestabes Medan menetapkan Bripda VPA, seorang personel Polda Sumut, sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana (26) hingga mengalami luka berat.
VPA merupakan pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan itu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity” di CNN Indonesia Awards 2025 "Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V," kata Made, Minggu (2/11/2025).
Menurut Made, Bripda VPA diduga lalai saat berkendara sehingga menabrak korban.
Atas perbuatannya, VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kecelakaan terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, pada Minggu (26/10) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam kejadian itu, tiga anggota polisi diduga berada dalam pengaruh alkohol usai meninggalkan salah satu tempat hiburan malam (THM).
Selain Bripda VPA, dua personel lain yang terlibat yakni Bripda ST dan Bripda BI. Ketiganya kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melanggar aturan, baik secara kode etik maupun pidana.
"Kami akan tegas terhadap anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya," ujar Whisnu saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Jumat (31/10).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan personel kepolisian dalam insiden lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.