TEBING TINGGI – Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan, setelah pelaku diserahkan warga kepada pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat sore (31/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Motor yang Bikin Resah Mahasiswa USU Ia diamankan setelah warga setempat menangkapnya lantaran melakukan pencurian di rumah seorang korban.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, S.H, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, di rumah Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.
"Kejadian bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah. Setelah diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah surat penting diketahui hilang," jelas Rudi pada Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku beraksi seorang diri menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban.
Polsek Padang Hulu telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah tindak kriminal serupa.*
(a008)