MALANG -Seorang pemuda asal Kabupaten Malang, berinisial RA (23), nekat merampas harta benda seorang perempuan yang menawarkan jasa open BO melalui aplikasi Michat. Kejadian tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang pada 23 Desember 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa korban, F (30), yang merupakan seorang perempuan asal Pagelaran, Kabupaten Malang, sebelumnya menawarkan jasa open BO kepada pelaku. Mereka sepakat bertemu di penginapan untuk melanjutkan transaksi tersebut. Namun, saat mereka berada di kamar penginapan, RA justru melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Korban dicekik dan harta bendanya diambil, termasuk sepeda motor Honda ADV miliknya, tiga buah ponsel, serta uang tunai senilai Rp2 juta,” ujar Bayu Halim Nugroho di Mapolres Malang, Sabtu (25/1). Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan hotel dan langsung dilarikan ke rumah sakit sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku, yang mengaku kerap kali menggunakan jasa open BO melalui aplikasi Michat, menjelaskan bahwa desakan ekonomi dan utang membuatnya melakukan tindak kriminal tersebut. RA mengaku baru pertama kali melakukan perampasan terhadap korban yang menawarkan jasa open BO.
“Awalnya saya disapa oleh korban dan ditawarkan untuk bertemu. Karena saya baru kehujanan, saya pun setuju untuk ke penginapan. Di sanalah niatan jahat muncul untuk merampas harta bendanya,” ujar RA saat dimintai keterangan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban. Sementara itu, kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku.
(N/014)