MANDAILING NATAL — Sejumlah massa yang tergabung dalam Komandan Madina menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Madina, Jumat (31/10/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan penambahan ruangan Puskesmas Gunungtua, Kecamatan Panyabungan, dengan pagu anggaran sebesar Rp558.163.000 yang bersumber dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV. Madina Aman Sejahtera.
Baca Juga: Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Publik Tuntut Transparansi Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan transparansi serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Lima Tuntutan Komandan Madina
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Bupati Madina untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dan pimpinan CV. Madina Aman Sejahtera guna memberikan penjelasan terkait penggunaan material galian C ilegal dalam pembangunan Puskesmas Gunungtua.
Penggunaan material tanpa izin disebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kedua, Komandan Madina meminta Bupati agar mengambil sikap tegas terhadap PPK, Kabag PBJ, dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan tender dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut mereka, hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat mencoreng kredibilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, mereka menuntut Inspektorat Daerah Madina segera melakukan audit khusus (Riksus) terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan pembangunan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, massa mendesak PPK dan Kabag PBJ agar transparan dan profesional menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan administratif dalam penandatanganan kontrak proyek tersebut.