JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari Isargas Group, terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan aset dilakukan mulai pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
"Penyitaan atas PT BIG berupa tanah seluas 300 m² dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Mentan Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Berantas Mafia dan Korupsi di Sektor Pertanian Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa sepanjang 7,6 km yang menjadi agunan perjanjian jual beli antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Seluruh aset tersebut saat ini dikuasai oleh Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS.
Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya.
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menyita uang senilai USD 1,556 juta atau sekitar Rp 25 miliar, serta 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas total lebih dari 10 hektare yang tersebar di wilayah Cianjur dan Bogor.
Budi menambahkan, KPK sebelumnya telah melakukan rangkaian penggeledahan terhadap rumah mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director di Jakarta Selatan.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan perjanjian jual beli gas," jelasnya.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan karena melibatkan pejabat tinggi perusahaan negara dan berdampak pada kerugian signifikan bagi keuangan negara.