TANJUNGBALAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menyatakan, Rahmadi dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi Namun, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang sebelumnya dijadikan barang bukti.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, hakim juga menilai Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis tersebut.
Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
"Fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan, mulai dari keterangan saksi polisi yang tidak konsisten hingga dugaan pengalihan barang bukti 10 gram sabu dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek," ujar Thomas.
Thomas juga menilai majelis mengabaikan pengakuan Andre dan Lombek yang mengaku dipukul dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ini bentuk ketidakadilan," tegasnya.