SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Selasa (28/10/2025) malam.
Penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: 920 PPPK Siap Mengabdi, Bupati Simalungun Tegaskan Profesionalisme ASN dan Tingkatkan Pelayanan Publik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa Sri Purnomo diperiksa sebagai tersangka sejak pagi hari.
Selama pemeriksaan yang berlangsung hingga sore, Sri Purnomo memberikan jawaban atas 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik memutuskan untuk menahan Sri Purnomo untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Sleman.
Sebelum menjalani penahanan, Sri Purnomo menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
Bambang menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan penahanan, tersangka diberikan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk didampingi oleh penasihat hukum.
"Alhamdulillah, tersangka SP dinyatakan sehat sebelum penahanan," lanjut Bambang.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang bersumber dari Kementerian Keuangan pada tahun 2020.
Dana hibah tersebut diberikan untuk mendukung sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19.