JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Putusan terhadap Harvey kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan Politikus Gerindra OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Anang menjelaskan, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan untuk pelaksanaan eksekusi secara administrasi.
Meski begitu, Harvey tetap berada dalam tahanan, sehingga tidak ada kendala berarti dalam proses eksekusi.
"Kan kita menunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan, nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi, posisi yang bersangkutan tetap ditahan. Yang jelas sih sudah inkrah, dan eksekusinya akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Anang.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dan aset-asetnya dirampas untuk negara.
Putusan itu juga menyertakan aset milik artis Sandra Dewi yang terkait kasus tersebut, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.
Sandra sempat mengajukan gugatan keberatan atas asetnya yang dirampas, namun kemudian mencabut gugatan tersebut.
Dengan pencabutan itu, hakim menyatakan putusan terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi tanpa hambatan.*
(d/a008)