OKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU periode 2024-2025.
"Benar [Parwanto menjadi tersangka]," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB.
Baca Juga: Menagih Kejujuran Negara: Surat dari Siogung-ogung untuk Kementerian Lingkungan Hidup Hari ini, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk Parwanto. Para saksi terdiri dari sejumlah anggota DPRD OKU, pejabat pemerintahan, serta pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya Sekretaris DPRD OKU Maret 2024-sekarang, Iwan Setiawan; anggota DPRD Kamaludin, Gepin Alindra Utama, dan Rudi Hartono; Asisten 1 Sekretariat Kabupaten OKU, Indra Susanto; Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU; serta pejabat Dinas Perkim dan PUPR.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat publik di Kabupaten OKU dan pihak swasta, serta terkait pengelolaan anggaran daerah yang cukup besar.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
KPK juga menegaskan akan memeriksa saksi-saksi secara menyeluruh untuk mengungkap alur korupsi dan keterlibatan para tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU.*
(bb/a008)