JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini diduga terjadi selama 2019-2023 dengan total aliran dana mencapai Rp 53 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa adalah Bayu Widodo Sugiarto, yang disebut berprofesi wartawan.
Baca Juga: Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Budi menyebut saksi tersebut diduga turut menerima aliran dana terkait pemerasan izin penggunaan TKA.
"Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud. Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemnaker kepada saksi tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KPK atau dalih bisa 'mengamankan' perkara.
Ia menegaskan semua penanganan kasus oleh KPK dilakukan secara transparan.
"Banyak modus yang digunakan seperti surat tugas palsu berkop KPK atau kartu identitas palsu. Masyarakat harus terus waspada dan bisa mengecek keaslian dokumen melalui call center KPK di 198," tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang sebagian besar merupakan pejabat di Kemnaker, antara lain:- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025.- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024-2025.- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025.- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.- Suhartono – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023.- Haryanto – Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017-2019.- Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024-2025.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya fokus pada aliran dana, tetapi juga upaya pengurusan perkara yang mengatasnamakan KPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan institusi negara untuk kepentingan pribadi.
Kasus pemerasan ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengurusan izin TKA dan perlunya kehati-hatian masyarakat agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan negara.*