BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp420,5 miliar untuk periode 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penyidikan ini bertujuan mengungkap potensi penyimpangan dalam penyaluran beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan pendidikan bagi mahasiswa.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar "Tim penyidik Kejati Aceh sedang mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa, baik kepada mahasiswa penerima, perguruan tinggi, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Provinsi Aceh. Kami juga meminta keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengidentifikasi calon tersangka," kata Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh, anggaran beasiswa pada tahun 2021 mencapai Rp153,85 miliar, 2022 sebesar Rp141 miliar, 2023 Rp64,55 miliar, dan 2024 senilai Rp61,12 miliar.
Ali menegaskan, penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak masa depan generasi muda Aceh.
BPSDM Provinsi Aceh, lembaga di bawah naungan pemerintah provinsi, bertugas mengembangkan sumber daya manusia, termasuk menyalurkan beasiswa untuk pendidikan diploma, sarjana, pascasarjana, dan doktoral, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019.
"Implikasi dari dugaan korupsi ini bukan hanya soal kerugian negara. Dampaknya jauh lebih luas, menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya Kejati Aceh dalam menuntaskan kasus ini, agar proses hukum berjalan transparan dan adil.*
(at/a008)