MEDAN – Mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha, resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, Senin (27/10/2025).
Dimas didampingi penasihat hukumnya, Devy Kemala SH dan Bahren Samosir SH, sementara dua terdakwa lain, Budi Suriyanto dan Rozi Wahono, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan berkas terpisah.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung “Whoosh”! Dalam persidangan, saksi James Sembiring, mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengajuan kredit, tugas Dimas hanya melakukan kunjungan lapangan (on the spot) dan menyusun hasil analisis untuk diajukan ke manajer pemasaran.
Keputusan disetujui atau tidaknya kredit berada pada manajer pemasaran untuk nilai pengajuan di bawah Rp500 juta.
"Untuk pengajuan kredit di bawah 500 juta, pemutusnya adalah manajer pemasaran. RM hanya mengusulkan, bukan memutus," jelas James.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pengajuan kredit Budi Suriyanto saat itu berjalan sesuai ketentuan internal bank.
Saksi lain, Helmi Wijayadi, manajer pemasaran sekaligus pemutus pengajuan kredit, menyebut bahwa pengajuan kredit layak diproses karena usaha debitur prospektif dan berlokasi strategis.
Helmi mengakui ada beberapa data analisa yang belum lengkap, namun menilai risiko kredit masih tergolong rendah.
Helmi juga mengetahui rencana sebagian kredit digunakan untuk pembelian rumah oleh Budi untuk Herlina, sebagaimana dilaporkan Dimas dalam hasil kunjungan awal.
Saksi tambahan, Syarizal Lubis, RM pengganti Dimas, menuturkan bahwa kredit awal lancar, tetapi pembayaran sering terlambat dan akhirnya macet saat pandemi Covid-19.
Syarizal juga menekankan sejumlah dokumen agunan belum lengkap, termasuk NIB yang belum efektif dan hak tanggungan yang belum terpasang, sementara covernote hanya menyatakan proses balik nama masih berjalan.