MEDAN– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan masuknya dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terindikasi terlibat tindak kejahatan internasional, Jumat (24/10/2025).
Kedua WNA tersebut dicegah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap individu yang memasuki Indonesia memenuhi ketentuan hukum dan tidak membahayakan stabilitas maupun keamanan nasional.
Baca Juga: Setelah Garuda, Pertamina Menyusul? Pemerintah Tak Tutup Kemungkinan WNA Jadi Direksi "Paspor kedua penumpang ini terdeteksi dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) TPI," ujar Uray, Minggu (26/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, salah satu WNA berinisial SA diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sementara GA tercatat memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan.
Setelah konfirmasi melalui hotline Interpol, identitas keduanya dipastikan benar tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Imigrasi menolak masuk keduanya ke Indonesia dan menyerahkan mereka kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asalnya, sesuai ketentuan hukum dan standar keamanan internasional.
Uray menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan penuh kewaspadaan, melibatkan koordinasi antarunit untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga.
"Keputusan ini adalah langkah preventif untuk melindungi NKRI dari potensi ancaman lintas batas," tegas Uray.*
(vo/M/006)