JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melakukan sampling atau pengambilan data dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia.
Langkah ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan program digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
"Penyidik akan melakukan sampling serta pengecekan keandalan mesin EDC (electronic data capture) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Baca Juga: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Program digitalisasi yang menjadi fokus penyidikan ini mencakup pengadaan mesin EDC dan alat pengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).
"Ini memang satu paket pengadaan, digunakan di sekitar 15.000 SPBU di seluruh Indonesia," kata Budi.
Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki KPK pada 2024 dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2024.
Penyidikan terus berjalan dengan pemanggilan saksi sejak Januari 2025. Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu tersangka, Elvizar (EL), diketahui juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Saat kasus digitalisasi SPBU, Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan kemudian menjadi Direktur Utama PCS dalam kasus BRI.
KPK menegaskan proses sampling ini penting untuk memastikan keakuratan data dan memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat beberapa pihak terkait pengadaan digitalisasi SPBU.*