MEDAN – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan sindikat online scam di Kamboja.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun berakhir dengan upaya kabur dari kondisi yang membahayakan.
Kejadian ini menjadi sorotan serius bagi Kantor Imigrasi, yang menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Lampung, Masyarakat Laporkan ke Purbaya "Urusan keberangkatan ke luar negeri sekarang memang jauh lebih mudah. Kalau persyaratan lengkap, pengajuan paspor diterima," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Jumat (24/10).
Meski begitu, Imigrasi melakukan penyaringan terhadap pemohon paspor.
"Saat pencocokan berkas, kami menanyakan maksud keberangkatan. Jika tujuan bekerja namun tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin resmi, pengajuan paspor ditolak," tambah Uray.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di bandara. "Petugas memeriksa paspor dan tiket. Jika tujuan keberangkatan tidak jelas atau tidak sesuai prosedur, paspor bisa ditunda keberangkatannya," kata Uray.
Tingginya akses kemudahan pengurusan paspor menjadi alasan bagi Imigrasi untuk lebih gencar mengedukasi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan yang belum sepenuhnya memahami risiko TPPO.
"Melalui program Desa Binaan dan Binpasa, kami menyasar masyarakat pedesaan dan sekolah, baik SMP maupun SLTA, agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan ilegal. Negara hadir untuk melindungi warga, tapi warga juga harus mengikuti prosedur resmi," tutup Uray.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski kesempatan bekerja di luar negeri terbuka lebar, prosedur resmi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci keselamatan WNI dari praktik penipuan dan perdagangan orang.*
(kp/a008)