MEDAN – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum dilakukan pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Yogyakarta "Ya, hari ini ada tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka beserta bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Topan, KPK juga melimpahkan berkas terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
"Dimana saudara TOP, saudara HEL, dan saudara RAS diduga sebagai pihak penerima. Sementara pihak pemberi telah menjalani persidangan," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 malam, di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Selain Topan Ginting, tersangka lainnya ialah:- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen,- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,- Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT DNG,- M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.*
(in/a008)