JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap tiga saksi dari perusahaan jasa perjalanan haji di Yogyakarta, Kamis (23/10/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan uang asing tersebut berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji kepada calon jamaah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi POME 2022, Kejagung Temukan Dokumen Penting di Bea Cukai "Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar Budi, Jumat (24/10/2025).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dari perusahaan jasa perjalanan haji.
Namun, Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani belum bisa hadir karena sudah memiliki jadwal lain, sedangkan Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa konfirmasi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Budi mengimbau seluruh pihak perusahaan jasa perjalanan haji yang dipanggil agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 perusahaan jasa perjalanan haji.
Menurut Budi, sebagian besar perusahaan kooperatif, memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik penyalahgunaan kuota haji.
"Kalau jumlah perusahaan mencapai 400 lebih, sudah sekitar 70% yang dimintai keterangan," jelasnya.