Sopir Pikap Ekspedisi Tabrak Motor hingga Bayi 6 Bulan Tewas di Jakarta Selatan, Ditangkap di Jakarta Utara

Redaksi - Selasa, 26 November 2024 15:28 WIB

Jakarta – Polisi berhasil menangkap sopir mobil pikap ekspedisi yang terlibat dalam kecelakaan fatal di Jakarta Selatan, yang mengakibatkan seorang bayi berusia enam bulan tewas. Sopir yang melawan arah dan menabrak motor keluarga tersebut ditangkap di Jakarta Utara pada Selasa (26/11/2024).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, mengonfirmasi penangkapan sopir tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus sebagai saksi. “Alhamdulillah benar, ditangkap di Jakarta Utara. Sementara masih saksi, nanti setelah dua alat bukti terpenuhi, kami akan tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Agung.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (24/11) siang, tepatnya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebuah mobil pikap yang diduga sedang mengantarkan barang ekspedisi melawan arah sejauh 20 meter dan menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai sepasang suami istri dan anak mereka yang berusia enam bulan. Akibat tabrakan tersebut, bayi yang berada di pelukan ibunya tewas di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut sempat menjadi viral setelah video yang menampilkan detik-detik kecelakaan itu beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa setelah menabrak motor, kendaraan pikap tersebut sempat menyeret motor dan korban sebelum akhirnya menghentikan lajunya.

Setelah kejadian, sopir pikap langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi yang segera turun tangan mengidentifikasi pelaku dengan mengamankan rekaman CCTV yang ada di lokasi serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

Kompol Agung menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Polisi juga mengungkapkan bahwa kendaraan pikap yang terlibat memiliki stiker pengenal ekspedisi, yang memudahkan tim penyelidik dalam melacak sopirnya.

“Tim kami segera bergerak cepat setelah video viral. Kami mendapatkan beberapa petunjuk dari saksi dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kecelakaan,” kata Agung.

Terkait perkembangan lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa setelah memenuhi alat bukti yang diperlukan, status sopir tersebut akan dinaikkan menjadi tersangka dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sopir yang mengendarai mobil pikap ekspedisi ini diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian. Polisi juga memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku terkait tindakan melarikan diri pasca-kecelakaan.

Kecelakaan ini menyoroti pentingnya disiplin dalam berkendara, terutama dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(johansirait)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2027

Hukum dan Kriminal

CFD Perdana Digelar di Medan Belawan, Rico Waas: Sehat dan Bahagia Harus Dirasakan Seluruh Warga

Hukum dan Kriminal

PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Tembus Rp50 Miliar dan Kunjungi 161 Ribu Pengunjung

Hukum dan Kriminal

HUT ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Pastikan Bangunan Heritage Tetap Terjaga

Hukum dan Kriminal

Semarak HUT RI di Medan, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Hukum dan Kriminal

MAQOM Resmi Dikukuhkan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Perkuat Identitas Religius dan Budaya Melayu