JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen selama penggeledahan tersebut.
"Terkait penggeledahan di Kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data. Dokumen yang disita bisa berupa dokumen elektronik maupun surat," jelas Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent Anang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga penyidik belum dapat mengungkapkan secara rinci terkait pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan mencapai tujuan penyidikan, sifatnya masih penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa penyidikan kasus ini belum mengarah pada penetapan tersangka.
Tim penyidik masih fokus pada pengumpulan informasi dan dokumen yang dapat menjadi alat bukti untuk tahap berikutnya.
Kasus dugaan korupsi POME 2022 ini menjadi sorotan karena terkait dengan pengelolaan limbah industri kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.*
(in/M/006)