JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Laporan ini diajukan oleh kelompok masyarakat terkait proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tahap awal yang dilakukan lembaganya adalah menilai validitas laporan, termasuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki unsur dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.
Baca Juga: Jambi Bersih-bersih ASN: 3 Pegawai Diberhentikan dan 5 Sementara Ditahan "KPK akan melakukan telaah, apakah informasi itu valid, kemudian apakah betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak. Nanti akan dipelajari dan dianalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau tidak," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Budi menambahkan, seluruh proses penelaahan bersifat tertutup sehingga hasilnya belum dapat diumumkan ke publik hingga tahapan administrasi selesai.
Namun, KPK tetap berkomitmen menyampaikan perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
"Tidak semua laporan masyarakat otomatis masuk ke tahap penindakan, seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Sebagian laporan bisa dialihkan ke divisi pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi, tergantung substansi aduan," ujarnya.
Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10/2025) melalui unit pengaduan masyarakat (dumas) KPK.
Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyatakan ada empat pihak yang dilaporkan, termasuk Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu pada saat proyek tersebut.
"Yang pertama, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu. Kedua, Arif Budiman sebagai pejabat pengadaan. Ketiga, Hendri selaku PPK, dan keempat, Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran. Harapan kami mereka cepat dipanggil dan diperiksa," jelas Guntur.
KPK menegaskan akan menelaah laporan ini secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sekaligus memastikan proses penanganan tetap transparan dan berintegritas.*